Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM SANKSI PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI JEJARING MEDIA SOSIAL
Nama: JIHAN
Tahun: 2021
Abstrak
Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik yang berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik. Dan untuk mengetahui bagaimana sanksi hukum yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial menurut Undang-undang ITE. Penelitian ini termaksud penelitian Hukum Normatif (Doktrinal), yang melakukan penelusuran bahan-bahan hukum baik Primer, Sekunder, maupun Tersier. Pencemaran nama baik merupakan kata atau kalimat yang menyinggung sebuah individu ataupun kelompok dengan melakukakan suatu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan harga diri atau martabat seseorang direndahkan yang diketahui oleh orang banyak. Apabila dipahami lebih lanjut berdasarkan KUHP, kejahatan yang berupa tindak pidana pencemaran nama baik dapat disebut juga sebagai maksud dari penghinaan, dalam hal lain penghinaan itu harus dilakukan dengan menuding seseorang telah melakukan perbuatan yang dengan maksud tudingan tersebut diketahui banyak pihak. Bentuk objektif dan subjektif merupakan dua bentuk yang dapat dikatakan bahwa perkataan yang menuding suatu perbuatan hingga disebut menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Ditinjau dari bentuk subjektif, kapan orang dapat dianggap terserang kehormatannya dan nama baik bergantung pada subjektivitas korban dimana orang tersebut merasa kepribadiannya tercemar. Jika, ditinjau dari bentuk objektif berdasarkan pada waktu dan tempat untuk mengukur bahwa suatu tindakan tersebut termasuk perbuatan yang merujuk pada kehormatan nama baik atau tidak. Faktor inilah yang mengakibatkan norma yang ada dalam masyarakat menjadikan tolak ukur. Pentingnya ketelitian aparat penegak hukum dalam mengambil norma-norma tersebut agar bisa membedakan antara kebebasan berpendapat berdasarkan UUD 1945 dengan pencermaran atau penghinaan nama baik. Kata Kunci : Pencemaran Nama Baik; Sanksi Pidana; Media Sosial.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up