Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Nama: ISTILIANA
Tahun: 2022
Abstrak
Istiliana (D 101 16 497) Tinjauan Yuridis Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pembimbing: Manga’Patila, S.H.,M.H Pembatalan perkawinan dilakukan setelah perkawinan dilangsungkan ketika diketahui terdapat syarat-syarat yang tidak terpenuhi.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 22 menegaskan bahwa Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah prosedur pengajuan pembatalan perkawinan, dan apa akibat hukum dari perkawinan yang dibatalkan. adapun tujuan penulis yaitu untuk mengetahui bagaimanakah prosedur pengajuan pembatalan perkawinan dan akibat hukum dari perkawinan yang dibatalkan. Metode yang digunakan penulis adalah metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan yang terkait dengan penelitian tersebut. Berdasarkan hasil penelitianAdapun prosedur pembatalan perkawinan yaitu, berdasarkan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa prosedur pengajuan permohonan pembatalan perkawinan dilakukan sesuai dengan prosedur pengajuan permohonan perceraian. Batalnya suatu perkawinan atau perkawinan dapat dikatakan batal dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.Mengenai akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap putusan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama mencakup 3 (tiga) hal penting, yaitu: Terhadaphubungan suami isteri, terhadap kedudukan anak, terhadap pihak ketiga. Kata kunci : Pembatalan, Perkawinan, UU No 1 Tahun 1974

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up