JudulKajian Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan PT. Hasjrat Abadi Cabang Palu (Studi Kasus Perkara No.589/Pid.B/2021.PN Pal) |
Nama: IRA JUSTITIA PURBA HEATUBUN |
Tahun: 2023 |
Abstrak Studi penelitian ini dilatarbelakangi oleh penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena ada hubungan kerja yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Palu dengan putusan Nomor 589/Pid.B/2021/PN Pal. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT. Hasjrat Abadi Cabang Palu (Studi Kasus Perkara No. 589/Pid.B/2021/PN Pal)?, (2) Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT. Hasjrat Abadi Cabang Palu (Studi Kasus Perkara No. 589/Pid.B/2021/PN Pal)?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan untuk mengetahui penerapan sanksi tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Penelitian ini menggunakan metode penilitian normatif dan data yang digunakan merupakan data sekunder yang terbagi dalam klarifikasi bahan hukum primer,sekunder dan tersier yang kemudian diolah sesuai dengan rumusan masalah. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini dengan diterapkannya Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1), hal ini terbukti pada Putusan Pengadilan Negeri Palu No. 589/Pid.B/2021/PN Pal. Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, serta dengan fakta-fakta dipersidangan. Kata Kunci : Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan |