Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN AIR MINUM DALAM PERJANJIAN DENGAN PIHAK PDAM
Nama: IQBAL
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Iqbal (D 101 16 492) Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Konsumen Air Minum Dalam Perjanjian Dengan Pihak PDAM, Pembimbing: Prof. Dr. Sutarman Yodo, S.H.,M.H Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Perlindungan konsumen berasaskan mamfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana posisi hukum konsumen sebagai pelanggan di dalam perjanjian dengan pihak PDAM, dan bagaimana bentuk perlindungan hukum konsumen air minum apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian. Tujuan penulis yaitu untuk mengetahui bagaimana posisi hukum konsumen sebagai pelanggan di dalam perjanjian dengan pihak PDAM, dan bentuk perlindungan hukum konsumen air minum apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian. Metode yang digunakan penulis adalah metode Normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan mempelajari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dalam pasal 18 UUPK menyebutkan tujuan dari larangan pencantuman klausula baku, yaitu untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, dalam pasal 1313 KUHPerdata pengertian perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian-perjanjian yang dilakukan antara pihak tidak selamanya dapat berjalan mulus dalam arti masing-masing pihak puas, karena kadang-kadang pihak pemakai jasa tidak memakai jasa sesuai dengan harapannya, apabila pemakai yang dalam hal ini konsumen tidak menerima jasa sesuai dengan yang diperjanjikan, maka pelaku usaha telah melakukan wanprestasi. Berdasarkan permasalahan yang diangkat maka dapat disimpulkan posisi hukum konsumen dengan pihak PDAM dapat dikatakan tidak seimbang. Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen, sehingga perlu adanya prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi konsumen yang dapat menjadi acuan dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. Kata kunci: Konsumen, Perjanjian, PDAM

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up