JudulTINJAUAN YURIDIS ANAK LUAR KAWIN BERDASARKAN HUKUM WARIS ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN |
Nama: INTAN DWI OKTAVIA |
Tahun: 2020 |
Abstrak TINJAUAN YURIDIS ANAK LUAR KAWIN BERDASARKAN HUKUM WARIS ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN INTAN DWI OKTAVIA / D 101 16 491 PEMBIMBING: HJ DARWATI PAKKI, SH, MH. ABSTRAK Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan dari seorang wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah antara laki-laki yang sudah membenihkan anak didalam rahim wanitanya.Dalam hukum islam anak luar kawin hanya mempunyai nasab bersama ibu dan keluarga ibunya tidak mempunyai nasab kepada ayah kandungnya karena anak luar kawin mendapatkan akibat hukum tidak bisa mewaris tidak ada nasab kepada ayah kandungnya dan jika anak luar kawin perempuan maka tidak bisa di walikan dalam pernikahan dalam hukum perdata anak luar kawin bisa mewaris jika ada pengakuan dari orang tuanya dan anak luar kawin mendapatkan bagian bersama anak sah walaupun bagiannya berbeda. Hukum waris merupakan hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris dan menentukan siapa saja yang menjadi ahli waris dan bagian yang didapatkan masing-masing. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana anak luar kawin mendapatkan hak mewaris dan setelah mendapatkan pengakuan dari orang tuanya.Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana anak luar awin mendapatkan hak mewaris dan setelah mendapatkan pengakuan dari orang tuanya.Metode penulisan yang digunakan jenis penulisan yang bersifat yuridis normatif yang dimana penulisan menelusuri buku-buku, peraturan perundang- undangan,bahan pustaka, artikel dan karya tulis ilmiah yang lainnya dan berhubungan dengan masalah yang berkitan dengan tinjauan yuridis anak luar kawin berdasarkan hukum waris islam dan kitab undang-undang hukum perdata dalam pembagian harta warisan. Data yang digunakan adalah data hukum primer,dan terdiri data hukum sekunder Berdasarkan dalam pembahan bahwa anak luar kawin bisa menjadi ahli waris jika anak luar kawin diakui oleh orangtuanya maka anak luar kawin bisa menjadi ahli waris tetapi didalam hukum islam anak luar kawin apabila lahir lewat dari enam bulan maka anak tersebut tidak mempunyai nasab kepada ayah kandungnya dan tidak bisa menjadi ahli waris hanya bersama ibu yang telah melahirkannya dan keluarga ibunya mempunyai hubungan nasab atau saling mewarisi Kata kunci : anak luar kawin, berdasarkan hukum waris islam dan kitab undang-undang huku perdata dalam pembagian harta warisan |