JudulKEABSAHAN PRAKTEK JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN DIHADAPAN KEPALA DESA (STUDI KASUS DI DESA SINDOSA KECAMATAN SINDUE TOBATA KABUPATEN DONGGALA) |
Nama: INDRIANI |
Tahun: 2021 |
Abstrak Indriani, D10116490,Keabsahan Praktek Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Dihadapan Kepala Desa ( Studi Kasus Di Desa Sindosa Kec. Sindue Tobata Kab. Donggala), Pembimbing : Hj. Darwati Pakki, SH., MH Jual beli tanah adalah suatu perjanjian dimana pihak yang mempunyai tanah yang disebut "Penjual", berjanji dan mengikatkan diri untuk menyerahkan haknya atas tanah yang bersangkutan kepada pihak lain, yang disebut "Pembeli". Sedangkan pihak pembeli berjanji dan mengikatkan untuk membayar harga yang telah di setujui yang dijualbelikan menurut ketentuan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan praktek jual beli tanah di bawah tangan di hadapan kepala desa dan bagaimana tentang akibat hukum jual beli tanah yang dilakukan di hapadan kepala desa. Tujuan penulisan yaitu untuk mengetahui bagaimanakah keabsahan praktek jual beli tanah di bawah tangan yang dilakukan di hadapan kepala desa. Untuk mengetahui bagaimana akibat hukum jual beli hak atas tanah yang dilakukan di hapdan kepala desa. Metode yang digunakan penulis adalah metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian yuridis empiris, metode pengumpulan data primer merupakan keterangan fakta yang secara langsung, data sekunder yang memperoleh kepustakaan, metode analisis data. Kesimpulannya bahwa perjanjian jual beli tanah yang dilakukan di hadapan kepala desa Sindosa secara hukum dianggap sah sepanjang tidak bertentangan dengan kententuan peraturan perundang - undangan. Dan akibat hukumnya bahwa jual beli hak milik atas tanah yang dilakukan di hadapan kepala desa tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik atas tanah karena tidak melalui PPAT baik notaris maupun camat Kata Kunci : Keabsahan, Jual Beli, Hak Atas Tanah, Di bawah tangan. |