Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENYELESAIAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI
Nama: BETSCY MARIA LASUT
Tahun: 2023
Abstrak
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu melalui proses litigasi di dalam pengadilan dan proses non litigasi yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Apabila penyelesaian sengketa melalui pengadilan. dapat dilakukan dengan cara Mediasi melalui Mediator yang terdaftar di Pengadilan dan apabila tercapai kesepakatan perdamaian, maka dibuatkan akta perdamaian. Pengadilan wajib menerapkan atau menggunakan mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa. Namun Mediasi harus banyak memerlukan adaptasi dan sosialisasi baik bagi masyarakat Indonesia, birokasi pemerintah, maupun para penegak hukum. Peraturan Mahkamah Agung No I Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, mewajibkan terlebih dahulu menempuh upaya perdamaian dengan bantuan mediator. Paling lama sehari setelah sidang pertama para pihak harus memilih mediator yang dimiliki oleh pengadilan. Jadi ketentuan Mediasi secara khusus diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. I Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi yang dimaksud dalam Perma ini adalah mediasi masuk (integrated) ke dalam proses beracara di pengadilan, sedangkan mediasi yang di luar pengadilan disebutkan istilah mediasi sebagai ADR yang dimuat dalam UU Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altemaf Penyelesaian Sengketa. Mediasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para pihak yang ingin menyelesaikan sengketa di pengadilan, dan manfaat mediasi sangat menguntungkan para pihak, oleh karena perkara akan cepat selesai serta kerahasiannya terjamin, biaya yang ditimbulkan tidak mahal, lebih memberikan rasa keadilan bagi para pihak Prosedur Mediasi di Pengadilan Negeri melalui beberapa tahapan, yaitu tahapan pra mediasi, proses mediasi, dan proses. akhir mediasi, Pada tahapan akhir mediasi dibuatkan akta perdamaian oleh Mediator dan diputuskan dipersidangan oleh Majelis Hakim. Hasil Mediasi yang dikuatkan dengan akta perdamaian mempunyai kekuatan hukum yang pasti sama halnya dengan putusan pengadilan, dan mempunyai kekuatan eksekutorial. Kata Kunci : Mediasi, Perbuatan Melawan Hukum, Akta Perdamaian

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up