Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG WANPRESTASI PIHAK PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Nama: IMAM TRIONO
Tahun: 2022
Abstrak
Perjanjian adalah peristiwa dimana seorang berjanji dengan orang lain atau dimana dua orang itu berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Suatu perjanjian yang dilakukan oleh para pihak harus dilakukan dengan adanya kata sepakat dan dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat dengan hal-hal yang diperjanjikan oleh para pihak. Perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu mengikatkan diri kepada pihak yang lainnya untuk memberikan kepadanya kenikmatan dari suatu benda selama waktu tertentu dengan pembayaran harga tertentu yang disetujui oleh pihak lain itu. Berdasarkan isu tersebut, masalah yang diangkat dalam penelitian ini antara lain: 1). Bagaimana pelaksanaan dalam perjanjian sewa menyewa rumah?; 2). Bagaimana akibat hukum terhadap perjanjian sewa menyewa dalam hal penyewa telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa rumah?. Sesuai dengan rumusan masalah, adapun yang menjadi tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah dan untuk mengetahui perjanjian sewa menyewa terhadap penyewa yang telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa rumah. Tipe penelitian yang digunakan yakni tipe yuridis normatif yaitu dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis. Kesimpulan penelitian ini menjelaskan bahwa kibat hukum terhadap penyewa yang melakukan tindakan wanprestasi hal ini disebabkan karena suatu kelalaian/kealpaan dari pihak debitur (si penyewa), sehingga terlambat dari jadwal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Sehingga akibat yang timbul dari wanprestasi ini adalah keharusan atau kemestian bagi pihak si penyewa untuk membayar ganti rugi. Sebab, jika pihak si penyewa telat dalam menunaikan kewajibannya, maka si penyewa merupakan telah melakukan pelanggaran yang dapat disebut perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).), hal ini dikarenakan pihak dari penyewa telah memaksa kehendak pihak dari yang menyewakan rumah tersebut, akan tetapi pihak dari yang menyewakan rumah tersebut. Penyelesaian perselisihan dalam sengketa ini telah dilaksanakan dengan baik yaitu dengan musyawarah.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up