JudulKedudukan Anak Dalam Mewarisi Harta Warisan Menurut Adat Toraja Di Perantauan (studi Di Kecamatan Lore Timur Kabupaten Poso) |
Nama: ILO AYU PERLINA STUTI |
Tahun: 2020 |
Abstrak KEDUDUKAN ANAK DALAM MEWARISI HARTA WARISAN MENURUT ADAT TORAJA DI PERANTAUAN (STUDI DI KECAMATAN LORE TIMUR KABUPATEN POSO) ILO AYU PERLINA STUTI/ D 101 16 478 Pembimbing : HJ.DARWATI PAKKI,SH,MH ABSTRAK Indonesia merupakan negara yang mengakui keberlakuan hukum adat yang mengatur pemindahan hak pemilikan atas harta peningalan pewaris,hukum waris adat meliputi hukum yang berkaitan dan sangat menarik perhatian,hukum waris merupakan hukum yang memiliki kaitan penting dengan ruang lingkup kehidupan manusia,hukum waris adat mempunyai sistem pewarisan kolektif,mayorat dan individual,harta warisan menurut hukum adat bisa di bagikan secara turun-temurun sesudah pewaris meningal dunia dan tergantung musyawarah dari masing-masing pihak dalam masyarakat adat toraja budaya yang diwarisi oleh nenek moyang sangat dipegang teguh dan dipertahankan hingga saat ini,hukum adat yang berlaku ditoraja masih sangat dirasaka karena semakin bersentuhan dengan kehidupan masyarakat,masyarakat adat toraja tidak membedakan antara besarnya bagian harta warisan anak laki-laki maupun perempuan, Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan ahli waris dalam pembagian warisan adat toraja di perantauan,mengetahui apakah masih berlaku sistem pewarisan adat toraja diperantauan,metode yang digunakan metode hukum empiris atau metode yang turun langsung ke lapangansumber data primer dan sekunder,adat toraja menganut sistem pewarisan individual menguasai harta warisan secara perorangan yang terdapat dalam masyarakat adat toraja bergaris keturunan parental atau madika kapp’ang atau pembagian warisan secara merata kepada anak laki-laki dan perempuan sistem pembagian warisan adat toraja tetap sama dengan diperantauan karena pembagian warisan masyarakat adat toraja sangat memegang teguh hukum adatnya dan sudah turun temurun dilakukan karna kewarisan dari nenek moyang atau leluhur mereka. Kata kunci : “Harta warisan menurut hukum adat toraja” |