JudulPEMBATASAN MASA JABATAN KEPALA DESA MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA |
Nama: ILMI AKBAR LASIMPALA |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Ilmi Akbar Lasimpala, D 101 16 477, Pembatasa Masa Jabatan Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Tahun 2023, Pembimbing I: Isman Bruaharja, S.H.M.Sc , Pembimbing II: Muhammad Ridwan, SH.,MH. Fokus penelitian ini adalah Periodesasi jabatan Kepala Desa yang dapat menyebabkan terjadinya kekuasaan Kepala Desa yang begitu lama dalam undangundang tentang Desa yang bertolak belakang dengan semangat reformasi. Permasalahan dalam penelitian ini bagaimanakah periodesasi jabatan Kepala Desa menurut Undang-Undang tentang Desa dan alasan pemerintah menetapkan jabatan Kepala Desa di perpanjang berdasarkan Undang-Undang Tentang Desa. Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif, dengan mengkaji atau menganalisis bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa periodesasi jabatan Kepala Desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu jabatan Kepala Desa memegang jabatan selama enam tahun dalam tiga kali periode, bertolak belakang dengan semangat reformasi. dan Alasan pemerintah menetapkan jabatan Kepala Desa diperpanjang dengan pertimbangan meredam dan meminimalisir konflik horizontal yang disebabkan dari Pemilihan Kepala Desa karena menyelesaikan konfllik atau perbedaan pandangan di pemilihan Kepala Desa jauh lebih sulit dan lebih lama, dari Pemilihan Kepala Daerah, dengan masa jabatan yang singkat, biaya pemilihan Kepala Desa akan membebani APBD. Disarankan perlunya pembatasan jabatan Kepala Desa dibatasi, akan membawa kepada kembali kepada feodalisme, Kepala Desa akan menjadi raja kecil , sehingga disarankan masa jabatan dan periodisasi Kepala Desa harus dipersamakan dengan pimpinan kewilayahan lainnya yaitu selama 5 tahun agar tercipta pemerataan dan keadilan dalam masyarakat. Kata Kunci : Masa Jabatan, Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa. |