Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEWENANGAN LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIANSENGKETA TANAH DI DESA SINDOSA KECAMATAN SINDUE TOBATA KABUPATEN DONGGALA
Nama: IKSAN
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Iksan Stambuk D 101 16 476 “Kewenangan Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Desa Sindosa Kecamatan Sindue Tobata Kabupaten Donggala” Dibimbing Oleh Abraham Kekka, SH, M.Hum Tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam hukum adat, karena merupakan satu-satunnya benda kekayaan yang meskipun mengalami keadaan yang bagaimanapun akan tetap dalam keadaan yang semula. Tanah adat masih menjadi pengetahuan yang abstrak hingga saat ini. Tanah adat sering juga disebut dengan tanah ulayat atau tanah kawasan. Tanah tersebut pada awalnya adalah tanah yang dimanfaatkan penduduk pemukiman dimana mereka hidup menetap dan mencari penghidupan di dalamnya, tanah kawasan ini menjadi milik bersama karena mereka bergantung hidup di dalamnya secara tradisional turun- temurun baik berburu, berladang atau pun mencari hasil-hasil hutan didalamnya. Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah sebagai berikut: Pertama Bagaimanakah Kewenagan Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Sindosa Kecamatan Sindue Tobata Kabupaten Donggala kedua Apakah hambatan-hambatan yang sering terjadi dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Sindosa Kecamatan Sindue Tobata Kabupaten Donggala. Metode penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yakni penelitian yang langsung di lapangan yang didukung oleh undang-undang dan buku- buku yang terkait. Dimana penelitian jenis ini, bagaimana mengungkap hukum yang hidup dalam masyarakat dalam kesehariannya (law in action). Hasil Penelitian Kewenagan lembaga adat dalam penyelesaian sengketa tanah di desa sindosa Kecamatan Sindue Tobata Kabupaten Donggala yaitu: sebagai hakim perdamaian dalam persidangan adat dan juga sebagai pengambil keputusan yang mengikat pada pihak-pihak yang bersengketa kepada lembaga adat di daerah berdasarkan pada asas kekeluargaan yang menciptakan kedamain, menyambung hubungan kekeluargaan antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya.Hambatan-hambatan yang sering terjadi dalam penyelesaian sengketa tanah desa sindosa Kecamatan Sindue Tobata Kabupaten Donggala melalui Lembaga adat yang di ketua Adat, adalah faktor internal yang disebabkan oleh saksi tidak mau menjadi saksi, ketidak jelasan batas tanah dan ketidakjelasan pemilik tanah. Selain itu faktor penghambat lainnya adalah faktor eksternal yang berasal dari pihak ketiga baik yang berasal dari keluarga salah satu pihak yang bersengketa maupun pihak ketiga di luar para pihak yang bersengketa. Pihak ketiga lainnya dapat muncul pada saat musyawarah sengketa tanah telah menemukan solusinya dan para pihak juga telah sepakat kemudian terdapat pihak lainnya yang muncul dan menyatakan bahwa dia juga mempunyai hak yang sama atas tanah yang disengketakan dan mengajukan keberatan, sehingga memunculkan masalah baru yang harus diselesaikan. Kata Kunci : Kewenangan Lembaga Adat

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up