JudulTINJAUAN HUKUM KEDUDUKAN ANAK LAKI-LAKI DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI |
Nama: I NYOMAN SUTRIYASA |
Tahun: 2021 |
Abstrak Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana kedudukan anak laki-laki dalam mewarisi harta warisan menurut hukum Waris Adat Bali?, (2) Mengapa warisan lebih dominan kepada anak laki-laki dibandingkan anak perempuan dalam hukum Waris Adat Bali?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan bentuk penelitian evaluatif yang bertujuan untuk menilai pelaksanaan suatu peraturan perundang- undangan dan dilakukan dengan mengadakan penelitian kepustakaan serta penelitian lapangan. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah kedudukan anak laki- laki sebagai ahli waris sangat erat dengan pandangan bahwa anak laki-laki Bali mempunyai tanggung jawab yang besar di dalam keluarga untuk meneruskan generasi (keturunan), melaksanakan upacara keagamaan, melaksanakan upacara kematian, penguburan atau pembakaran jenazah (ngaben). Selain itu juga, anak laki-laki juga menggantikan kedudukan bapaknya meneruskan melaksanakan tugas-tugas adat seperti, krama banjar atau desa pekraman ketika anak itu sudah kawin. Bahkan, tanggung jawab anak laki-laki tidak berhenti pada kewajiban di dunia nyata (sekala), tetapi juga di dunia gaib (niskala) seperti memuja roh leluhur ditempat persembahyangan keluarga (sanggah). Pada masyarakat Adat Bali mempunyai anak laki-laki itu sangat di utamakan karena menurut adat Bali anak laki-lakilah yang akan menyelamatkan arwah orang tuanya dan anak laki-laki juga akan melanjutkan warisan orang tuanya ketika anak tersebut sudah kawin sedangkan anak perempuan pada saat kawin akan meninggalkan keluarganya dan anak perempuan tersebut akan mengikuti suaminya dan melaksanakan tanggung jawabnya dikeluarga suaminya. Kata Kunci: Kedudukan anak laki-laki, Harta waris, Adat Bali |