JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG TANGGUNG JAWAB ORANG TUA TERHADAP ANAK SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN |
Nama: I KADEK ADI WIDNYANA |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK I KADEK ADI WIDNYANA, D101 16 471, Tinjauan Hukum Tentang Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Setelah Terjadinya Perceraian, Pembimbing : H. Muh Rusrli Ayyub, SH, MH. penelitian ini adalah tinjauan Hukum tentang tanggung jawab orang tua terhadap anak setelah terjadinya perceraian terdiri dalam dua rumusan masaah, yaitu: 1) Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang tanggung jawab orang tua terhadap anak setelah terjadinya perceraian, 2) akibat hukum bagi orang tua yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada anak setelah perceraian, dengan tujuan Untuk mengetahui bagaimana Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang tanggung jawab orang tua terhadap anak setelah terjadinya perceraian. Untuk mengetahui akibat hukum bagi orang tua yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada anak setelah perceraian. Jenis penelitian ini penelitian normatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: pendekatan yuridis. Teknik pengelolaan dan analisis bahan hukum dilakukan dengan analisis perbandingan dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab orang tua terhadap anak dalam bentuk nafkah anak akibat perceraian dalam tinjauan kompilasi hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak tidak sesuai dengan ketentuan dalam kompilasi hukum Islam dan. Undang-Undang Perlindungan Anak. disebabkan beberapa faktor yang menjadi kendala, antara lain keterbatasan ekonomi, kelalaian orang tua, rendahnya pendidikan orang tua, serta rendahnya moral orang tua. Implikasi dari penelitian ini adalah agar kompilasi hukum Islam dapat berjalan baik di masyarakat, khusunya terkait tanggung jawab orang tua terhadap anak dalam bentuk nafkah anak akibat perceraian maka seharusnya ada sosialisasi dan kontrol dari pemuka agama dan tokoh masyarakat secara berkelanjutan. Kemudian terkait undang-undang perlindungan anak juga perlu ada sosialisasi, kerjasama dan kontrol dari negara, pemerintah, dan masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar pemenuhan hak-hak anak khusunya setelah perceraian dapat berjalan dengan baik dan tentunya sesuai dengan kompilasi hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Orang Tua, Anak |