Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI AKUN INSTAGRAM DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN
Nama: HODMAN ABDIAWAN SIBORO
Tahun: 2020
Abstrak
Hodman Abdiawan Siboro, D 101 16 465, Tunjauan Yuridis Transaksi Jual Beli Melalui Akun Instagram Dalam Rangka Perlindungan Konsumen, Pembimbing: Prof. Dr. Sutarman Yodo, S.H., M.H Jual beli secara online dikenal dengan istilah online shop yang dapat mengefektifkan dan mengefisienkan waktu sehingga seseorang dapat melakukan transaksi jual beli dengan setiap orang dimanapun dan kapanpun. E-commerce merupakan model bisnis modern non-face (tidak menghadirkan pelaku usaha secara fisik) dan non-sign (tidak memakai tanda tangan asli), begitu halnya dengan media sosial Instagram yang marak digunakan sebagai wadah untuk bisnis online. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini adalah Pada saat kapan dipandang telah tercapai jual beli antara penjual dan pembeli dalam hal jual beli melalui media sosial instagram serta Bagaimana akibat hukum wanprestasi bagi pelaku usaha dalam jual beli barang secara online pada media sosial instagram. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami tercapainya jual beli antara penjual dan pembeli dalam hal jual beli melalui akun instagram dan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum wanprestasi bagi pelaku usaha dalam jual beli barang secara online pada media sosial instagram. Momentum tercapainya kontrak jual beli e-commerce lebih dekat pada teori penerimaan dimana pihak penjual menerima surat jawaban penerimaan penawaran dari pembeli (ontvangstheorie) namun proses selanjutnya adalah pihak konsumen akan melakukan pembayaran kepada penjual sebagai bentuk realisasi tujuan perjanjian (perjanjian real). Dan ketika pembayaran diterima, tahapan terakhir adalah pengiriman barang oleh penjual kepada pembeli atau konsumen. Akibat wanprestasi yang dilakukan pelaku usaha atau pihak yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan prestasi dalam perjanjian, dapat menimbulkan kerugian bagi pembeli atau pihak yang mempunyai hak menerima presetasi. Kata Kunci: Instagram, jual beli, perlindungan konsumen

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up