JudulAKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) |
Nama: HASRUL |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK “Akibat Hukum Pembatalan Akta Jual Beli Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat),” Hasrul, D10116460, Dibimbimbing Oleh Manga Patila,S.H M.H. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi suatu bukti telah terjadinya jual-beli dalam rangka pendaftaran pemindahan hak Akta yang disebut dengan Akta Jual Beli (AJB) berguna untuk menjamin hak dan kewajiban para pihak dan untuk menghindari adanya permasalahan mengenai hak atas tanah di kemudian hari dan digunakan sebagai pembuktian oleh para pihak yang ada di dalam perjanjian bahwa telah terjadinya perikatan dalam bentuk jual-beli. Rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana tanggung jawab PPAT terhadap akta jual beli tanah yang dibatalkan.dan bagaimana akibat hukum pembatalan akta jual beli tanah yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah PPAT.Tujuan penelitian untuk Untuk mengetahui Akibat Hukum Pembatalan Akta Jual Beli Tanah yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah ppat.Kedua, Untuk mengetahui tanggung jawab PPAT terhadap akta jual beli tanah yang dibatalkan dengan akta notaris.Penelitian yang digunakan yuridis normatif. Hasil Penelitian Pertanggung jawaban PPAT terhadap akta jual beli yang dinyatakan batal demi hukum berarti akta jual beli tersebut mengandung cacat hukum yang didasari adanya penyimpangan terhadap syarat formil dan syarat materil. Dari sanksi sanksi yang dapat diterima oleh PPAT adalah sebagai berikut : a.Sanksi Perdata, b. Sanksi Pidana, c. Sanksi administratif. Dan Akibat Hukum Pembatalan Akta Jual Beli Tanah yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah PPAT yaitu: akibat hukum atas akta yang mengandung cacat hukum itu dapat ditafsirkan bahwa akta jual beli tersebut terdegradasi kekuatan pembuktiannya, dari akta autentik menjadi akta di bawah tangan, selai itu PPAT juga bertanggung jawab atas nasehat hukum yang diberikannya kepada klien. Apabila terhadap nasehat ataupun saran hukum yang diberikannya tanpa memperhatikan prinsip, terbukti menimbulkan kerugian langsung pada kliennya maupun pihak ketiga, maka notaris dapat dituntut ganti rugi. Kata Kunci : Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akta Jual Beli. |