Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEPALA DESA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN DANA DESA TINGGEDE (Studi Putusan Nomor 22/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn. Palu)
Nama: HARMIA
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Harmia, D 101 16 458, Pertanggungjawaban Pidana Kepala Desa Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tinggede (Studi Putusan Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN. Palu) di bawah bimbingan jubair. Permasalahan pada penelitian ini adalah Bagaimanakah pertanggung jawaban pidana terhadap Kepala Desa dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dalam Putusan Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN. Palu? dan Bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan perkara terhadap Kepala Desa yang melakukan korupsi dana desa dalam Putusan Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN. Palu? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana Kepala Desa dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dalam Putusan Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN. Palu, dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan perkara terhadap kepala desa Pelaku korupsi dana desa Putusan Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN. Palu. Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu metode normatif. Dengan dilakukannya penelitian ini dan terjawabnya permasalahan yang diungkap dalam penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa terbukti melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara sehingga terdakwa dibebani pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi, Sehingga dengan demikian putusan majelis hakim yang berisikan pemidanaan sudah tepat. Dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan perkara pidana yaitu hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan karena hakim mempertimbangkan yang yang meringankan terdakwa seperti terdakwa mengakui kesalahannya, terdakwa bersikap baik selama persidangan, dan terdakwa masih mempunyai tanggungan, berdasarkan analisis. Kata Kunci : Dana Desa; Pertanggungjawaban Pidana; Tindak Pidana Korupsi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up