Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK 2020 PADA MASA PANDEMI COVID 19 ( Studi Kasus Pemeilihan Kepala Daerah Kota Palu 2020 )
Nama: GUFLAN
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Guflan, D 101 16 451, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 pada Masa Pandemi Covid-19, Pembimbing I: Dr. Aminuddin Kasim, SH.,M.Hum, Pembimbing II: Dr. Mujahidah, SH., MH. Tujuan dalam penelitian yakni bertujuan untuk menganalisis secara yuridis empiris mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah Serentak 2020 pada Masa Pandemi Covid-19, mengingat pemilihan kepala daerah merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Maka dari hal tersebut pilkada diselenggarakan secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya serta diwarnai dengan situasi kondusif, tertib, tentaram dan aman. Sehubungan dengan masa pandemi Covid-19 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah memutuskan, bahwa pemungutan suara diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020. Keputusan ini berasal dari pertemuan rapat dengar pendapat (RDP) di komisi II DPR RI yang dihadiri oleh KPU RI, BAWASLU RI, DKPP dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada tanggal 27 Mei 2020. Dalam RDP tersebut, KPU RI memaparkan rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan pilkada. Dimana dalam pemaparanya KPU akan melanjutkan tahapan yang tertunda karena Covid-19 pada tanggal 15 Juni 2020. Metode penelitian yang digunakan yakni metode penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber data berasal dari data sekunder dan data tersier yang dianalisis secara yuridis kualitatif kemudian menarik kesimpulan menggunakan silogisme proses berfikir deduktif untuk menarik kesimpulan bersifat khusus. Hasil penelitian yang dapat penulis jabarkan yaitu Pelaksanaan pemilhan kepala daerah (PILKADA) serentak 2020 ditengah pandemi Covid 19 sebagaimana yang telah diputuskan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi II DPR RI yang dihadiri oleh KPU RI, BAWASLU RI, DKPP dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada tanggal 27 Mei 2020. KPU Kota Palu yang telah berupaya dalam menanggapi hal tersebut dengan membuat 2 (dua) tahapan yakni Pertama Tahapan Persiapan dalam hal ini ada beberapa poin yaitu Perencanaan Program dan Anggaran, Penyusunan Keputusan Penyelenggaraan Pemilihan, Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan, Pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS, Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantauan Pemilihan, Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4), Pemutakhiran Data dan daftar Pemilih. Kedua Tahapan Penyelenggaraan pada tahapan ini juga ada beberapa poin yaitu Syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan, Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon, Pendaftaran Pasangan Calon, Penelitian Persyaratan Calon, Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan, Sengketa Tata Usaha Negara, Pelaksanaan Kampanye, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Perhitungan Suara, Pemungutan dan Perhitungan Suara, Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara, Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Pengusulan Pengesahan pengangkatan Pasangan Calon Terpilih. Pada tahapan yang telah diselenggarakan oleh KPU sudah berjalan dengan sebagaimana penerapan yang telah disusun dan dirancang pada yang diselenggarakan di lapangan. Kata Kunci : Pemilihan 2020, Kepala daerah, Pandemi Covid19.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up