Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARIS MELALUI MEDIASI
Nama: GITA
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK PENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARIS MELALUI MEDIASI GITA/D 101 16 448 Pembimbing Nasrum, S.H.,M.H., Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, Sedangkan secara yuridis keberadaan penyelesaian sengketa melalui mediasi diluar Pengadilan diatur dalam Undang-undang Nomor30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum kesepakatan yang dihasilkan melalui mediasi dan apakah hasil kesepakatan mediasi dapat dimohonkan eksekusi ke Pengadilan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metodepe nelitian hukum Yuridis Normatif berupa produk hukum seperti mengkaji Undang-undang dengan cara menganalisanya. Penulis menyimpulkan, mediasi dapat dilakukan diluar pengadilan akan tetapi jika tidak mencapai kesepakatan bersama dapat ditempuh melalui jalur hukum di Pengadilan dan dapat pula dieksekusi jika salah satu pihak melanggar dan tidak beritikad baik karena adanya kekuatan hukum hasil perjanjian mediasi yaitu aktaperdamaian. Akta/putusan perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, eksekusi dapat dimintakan kepada ketua pengadilan yang bersangkutan. Kata Kunci :Mediasi, Sengketa, HartaWarisan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up