JudulPERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KOSMETIK YANG BERBAHAYA |
Nama: GEOFANDA TAPEHE |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Geofanda Tapehe/D10116441. Perlindungan Konsumen Terhadap Kosmetik Yang Berbahaya Pembimbing : Abraham Kekka, S.H,M.Hum Tulisan ini menyangkut tentang perlindungan konsumen dalam peredaran kosmetik berbahaya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap kosmetik yang merugikan konsumen dan bagaimana perlindungan hukum konsumen. Untuk mendapatkan data dalam penelitian ini digunakan Metode penelitian hukum yuridis normatif. Tanggung jawab pelaku kosmetika atas kerugian konsumen, yaitu pengusaha bertanggung jawab ganti rugi atas kerusakan,dan kerugian konsumen yang disebabkan karena konsumsi barang atau jasa yang diperdagangkan oleh pelaku usaha. Ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku usaha adalah sesuai dengan kerugian, kerusakan yang diderita oleh konsumen setelah menggunakan kosmetik yang telah merugikan konsumen. Untuk melindungi hak dan konsumen perlu diberikan perlindungan hukum yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum prefentif adalah perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Hal ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan dengan maksud untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan rambu-rambu atau batasan-batasan dalam melakukan suatu kewajiban. Sedangkan perlindungan hukum represif merupakan perlindungan hukum yang ditujukan untuk penyelesaian sengketa, namun sengketa dapat diselesaikan melalui suatu organisasi yang disebut Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ). Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Kosmetik Berbahaya |