JudulAkibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Harta Perkawinan |
Nama: FITRIYANI |
Tahun: 2021 |
Abstrak Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah akibat Hukum Perkawinan Campuran terhadap harta bawaan masing-masing pihak?, (2) Bagaimanakah akibat Hukum Perkawinan Campuran terhadap harta bersama berupa benda tetap setelah putusnya perkawinan?. Metode penelitian yang gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif (normative law research). Penelitian hukum normatif menggunakan studi kasus hukum normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji Undang-Undang. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Sehingga penelitian hukum normatif berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas, sistematik hukum, taraf sinkronisasi hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah akibat hukum perkawinan campuran terhadap harta bawaan menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, sepanjang para pihak tidak mengadakan perjanjian kawin maka harta bawaan menjadi harta masing masing pihak. Maka terhadap harta benda tetap (rumah dan hak atas tanah) tunduk pada ketentuan UUPA. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing, yang berkedudukan di Indonesia dan Peraturan Menteri Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing. Dalam perkembangannya, dalam praktek perjanjian kawin dapat dilakukan setelah perkawinan berlangsung dengan mengajukan permohonan pada pengadilan dan telah mendapatkan penetapan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Kata Kunci : Harta Perkawinan ; Perkawinan Campuran. |