Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN POLIGAMI TANPA IZIN ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
Nama: FITRA HANDAYANI
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN POLIGAMI TANPA IZIN ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN Fitra Handayani / D10116435 dibimbing oleh Abraham Kekka, SH., MH. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah akibat hukumnya terhadap perkawinan poligami tanpa izin istri dan bagaimanakah hak-hak istri dalam perkawinan poligami, Adapun Permasalahan Penelitian yang penulis angkat mengenai 1. Akibat hukum perkawinan poligami tanpa izin istri 2. hak-hak istri dalam perkawinan poligami, dengan prinsip bahwa suami mampu berlaku adil terhadap istri- istrinya dan anak-anaknya, akan tetapi jika suami tidak bisa memenuhi maka suami dilarang beristri lebih dari satu. Disamping itu suami harus terlebih dahulu mendapat ijin dari pengadilan agama. Pasal 41 (4) PP Nomor 9 Tahun 1975 mengatur adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu penulisan Skripsi ini menggunakan Metode Yuridis Normatif. Yaitu suatu metode penelitian yang di gunakan dengan mempelajari buku-buku literature, peraturan perundang-undang dan bahan-bahan tertulis lainnya. Yang dianalisis secara normatif kualitatif. Perkawinan menganut asas monogami, Asas monogami yang dianut oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tidaklah bersifat mutlak, karena dalam hal atau keadaan tertentu undang-undang tersebut memberikan kemungkinan bagi seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang. Sesuai dengan asasnya yang monogami, maka undang-undang ini menetapkan beberapa syarat untuk berpoligami yaitu harus ada izin dari pengadilan Agama bagi masyarakat Islam. Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pengadilan Agama jika telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, baik berupa syarat alternatif maupun kumulatif. Penulis menyimpulkan bahwa poligami kadangkala tidak mendapatkan sejumlah masalah, biasa timbul akibat poligami tanpa izin istri, baik keabsahan perkawinan, gugatan hambatan perkawinan, percerain, pembagian harga gonogini. . Kata Kunci: Perkawinan, Poligami, Tanpa Izin Istri.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up