Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG HIBAH DAN WASIAT TERHADAP HARTA WARISAN YANG DITINGGALKAN OLEH PEWARIS MENURUT KUH PERDATA
Nama: FIRMANSYAH
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK FIRMANSYAH, D101 16 434, Tinjauan Hukum Tentang Hibah Dan Wasiat Terhadap Harta Warisan Yang Ditinggalkan Oleh Pewaris Menurut KUHPerdata, Pembimbing : H. Muh. Rusli Ayyub, SH, MH. Hukum kewarisan diatur dalam Buku II KUHPerdata. Jumlah pasal yang mengatur hukum waris sebanyak 300 pasal, yang dimulai dari Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130 KUHPerdata, hukum waris adalah kumpulan peraturan, yang mengatur hukum mengenai harta kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya. metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian melalui studi kepustakaan (research library). Penelitian kepustakaan dilakukan melalui penelusuran terhadap peraturan Perundang-undangan, buku-buku, dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan objek yang akan diteliti. Semua data-data yang telah dikumpulkan melalui studi kepustakaan dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji dan menjawab permasalahan kemudian dituangkan dalam bentuk deskriptif. Hasil dari penelitian ini ialah Hibah diatur dalam Pasal 1666-1693 KUHPerdata sedangkan Wasiat di atur dalam Pasal 874-1004 KUHPerdata, pelaksanaan hibah dilakukan ketika pemberi hibah dan menerima masih hidup, sedangkan pelaksanaan wasiat dilakukan ketika pewasiat telah meninggal. Faktor yang dapat menghalangi seorang Ahli Waris karena Wasiat untuk mendapatkan Warisan yaitu : a).Ahli Waris yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh, atau mencoba membunuh si yang meninggal; b).Ahli Waris yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena secara fitnah telah mengajukan pengaduan terhadap si yang meninggal, ialah suatu pengaduan telah melakukan sesuatu kejahatan yang terancam dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat; c).Ahli Waris yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat si yang meninggal; d).Ahli Waris yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si yang meninggal untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya. Kata Kunci : Hibah, Wasiat, Hukum Waris, KUHPerdata

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up