JudulANALISIS UNDANG-UNDANG N0.20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG- UNDANG OMNIBUS LAW N0.11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA |
Nama: FIQY ANTARIZQY |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Fiqy Antarizqy, D 101 16 432, Analisis Undang-Undang No 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun Setelah Berlakunya Undang-Undang Omnibus Law No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pembimbing I : Dr. Abdul Rasyid Thalib, S.H., M.Hum, Pembimbing II : Dr. Ansar , SHi . MH Permasalahan otonomi daerah dan asas desentralisasi di Indonesia memang masih dalam tahap proses menuju yang dicita-citakan. Namun, tepat pada tanggal 5 Oktober 2020, Pemerintahan Joko Widodo bersama DPR telah mengesahkan UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merevisi banyak undang-undang sebelumnya termasuk undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang Cipta Kerja sendiri mendapat banyak perhatian publik. Namun, banyak diantaranya yang berfokus pada masalah Ketenagakerjaan, bukan Otonomi Daerah. Padahal masalah Otonomi Daerah dalam Undang-Undang Cipta Kerja juga perlu mendapatkan perhatian. metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Oleh karena itu, dalam penelitian ini bahan pustaka merupakan data dasar untuk melakukan penelitian Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam pembagunan rumah susun di Indonesia kewenagannya bukan lagi di pemerintah daerah, melainkan kewenangan tersebut diambil ahli oleh pemerintah sebagaimana di atur dalam Pasal 292A yaitu: pemberian dana insentif kepada pemerintah daerah yang mengalami kekurangan pendapatan daerahnya akibat menyelenggarakan penyederhanaan perizinan berusaha.Pasca pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja Rumah Susun, Pemerintah Daerah diberikan kekuasaan oleh Pemerintah Pusat untuk tidak terlibat banyak dalam proses perizinan mengenai pembagunan Rumah Susun hanya sebagai pelaksana dari kebijakan pemerintah pusat yang telah ditetapkan. Kata kunci : UU No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja; Rumah susun; Otonomi Daerah |