JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA INTERNET INDIHOME |
Nama: FIKI CANDRA |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA INTERNET INDIHOME Pembimbing : Dr. H. Sahlan, SH, SE, MS Pengaturan tentang perlindungan konsumen diharapkan dapat menumbuhkan iklim persaingan yang sehat dan ektat sehingga akan berkompetisi untuk menyajikan produk yang berkualitas. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan rumusan masalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen Indihome sebagai Pelaku Usaha apabila terjadi gangguan jaringan internet dan bagaimana prosedur penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan?. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Dengan hasil pembahasan menunjukkan Perlindungan konsumen di Indonesia diatur melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen tersebut mengatur mengenai asas,tujuan, prinsip perlindungan konsumen, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, dan metode penyelesaian sengketa yang bisa dijadikan pedoman oleh konsumen maupun pelaku usaha untuk menjalankan kegiatannya. Prosedur penyelesaian sengketa apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran (terjadinya gangguan jaringan internet), adalah dengan melakukan musyawarah, memberikan kompensasi/ganti rugi sesuai dengan kesepakatan para pihak, dan memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menyelesaikan masalahnya melalui Pengadilan Negeri/Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen apabila tidak puas dengan hasil musyawarah. Kompensasi yang diberikan biasanya bukan berupa uang, melainkan dalam bentuk benefit/jasa seperti diberikan diskon atau gratis pemakaian dibulan berikutnya. Dalam perlindungan konsumen ini, pemerintah juga memiliki peranan yaitu dalam hal pengawasan dan pembinaan. |