JudulAborsi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) Dan Hukum Islam |
Nama: FIDA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Aborsi Menurut Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Islam. Aborsi ditinjau dari kitab undang-undang Hukum Pidana istilah aborsi lebih dikenal dengan sebutan pengguguran dan pembunuhan kandungan dan aborsi ditinjau dari Hukum Islam dalam bahasa arab dapat diartikan al-ijhad, yang merupakan bentuk dasar Masdar dari kata ajhada yang artinya lahirnya janin karena di paksa atau lahir dengan sendirinya sebelum tiba saatnya. Hasil dari penelitian Aborsi yang ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Islam (1) Aborsi dalam konteks Hukum Pidana menunjukkan pada pengertian kandungan sudah berbentuk manusia ataupun kandungan yang belum berbentuk manusia (2) DanDalam Hukum Islam terdapat beberapa kategori aborsi: a. Aborsi sebelum ditiupkan roh dan b. Aborsi setelah ditiupkan roh. Adapun Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Aborsi ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Islam? Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan tipe normatif, jenis dan sumber data yang digunakan sumber data sekunder, tehnik pengumpulan data (a) Library Rescarch (Penelitian Kepustakaan), dan teknik analisis data digunakan adalah bahan hukum yang diambil baik dari buku, peraturan perundangan-undangan, teori hukum maupun pendapat para ahli. Kata Kunci: Aborsi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Hukum Islam |