JudulTINJAUAN HUKUM ATAS PENARIKAN KENDARAAN BERMOTOR AKIBAT KREDIT MACET |
Nama: FARDA APRIANI KARTIKA |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Tinjauan Hukum Atas Penarikan Kendaraan Bermotor Akibat Kredit Macet Farda Apriani Kartika (D 101 16 422) Pembimbing : Sulwan Pusadan, S.H.,M.H Pada dasarnya kredit macet terjadi bukan atas dasar kesengajaan kreditur, tetapi berdasarkan keadaan yang memaksa dan mengharuskan kreditur terlambat untuk memenuhi kewajibanya membayar hutang, sehingga terjadilah kredit macet. Penyelesaian yang sering sekali dilakukan untuk masalah kredit macet oleh perusahaan pembiayaan yaitu dengan melakukan pembebanan denda yang besar dan eksekusi (penarikan kendaraan bermotor) yang dilakukan oleh pihak lembaga pembiayaan. Tujuan penelitian ini mengetahui dan Untuk mengetahui Akibat Hukum Kredit Macet Kendaraan bermotor Untuk mengetahui Prosedur Penarikan Kendaraan Bermotor Akibat Kredit Macet. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Akibat hukum kredit macet kendaraan bermotor dapat berupa: 1) Dalam perikatan untuk memberikan suatu resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi, 2) Debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur, 3)Apabila perikatan tersebut timbal balik, kreditur dapat menuntut keputusan/pembatalan perikatan melalui hakim, 4) Debitur di wajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan yang disertai pembayaran ganti 5) Debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka Pengadilan Negri dan dinyatakan bersalah. Serta apabila pengadilan memutuskan bahwa debitur telah wanprestasi, maka kreditur dapat melakukan eksekusi atas barang jaminan yang diberikan oleh debitur. Untuk langsung melakukan penarikan kendaraan bermotor akibat kredit macet, objek perjanjian pembiayaan perlu dilakukan pendaftaran jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia terlebih dahulu, dan harus memegang terlebih dahulu sertifikat jaminan fidusia yang telah didaftarkan. Eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara: 1)Pelaksanaan title eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pernyataan “sertifikat jaminan fidusia, mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap” oleh penerima fidusia; 2) Penjualan benda yang menjadi benda jaminan fidusia atau kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; 3) Penjualan dibawa tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tinggi yang menguntungkan para pihak. Pelaksanaan penjualan, dilakuakan setelah lewat waktu satu bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan penerima fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam dua surat kabar beredar didaerah yang bersangkutan. Kata Kunci : Kredit Macet, Penarikan, Kendaraan Bermotor |