JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG BAGI HASIL TANAH PERTANIAN DI DESA TINOMBO KAB.PARIGI MOUTONG |
Nama: EVA FEBRIANA |
Tahun: 2021 |
Abstrak Perjanjian bagi hasil tanah pertanian di desa sidoan, kec.tinombo kab. Parigi moutong di lakukan menurut hukum adat dan kebiasaan masyarakat setempat yang memunculkan berbagai permasalahan, di persingkat dalam skripsi ini yaitu mengenai pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di desa sidoan dan kelemahan dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di desa sidoan. Tujuan dari penelitian ini adalah untu mengetahui dan menganalisa sistem perjanjian bagi hasil tanah pertanian yang berlaku di kabupaten Parigi Moutong tepatnya di desa sidoan, jangka waktu dan pembagianya serta pelaksanaan perjanjian Bagi Hasil Pertanian di kab. Parigi moutong khususnya masyarakat desa sidoan tidak menggunakan perjanjian Bagi Hasil menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil tanah Pertanian. persetujuan dan kesepakatan antara pihak pemilik tanah dan calon pengggarap yang di lakukan secara lisan dengan dasar keprecayaan . mengenai hak dan kewajiban serta imbangan hasil juga berdasarkan kesepakatan ke dua pihak saja, kemudian hapusnya atau putusnya hubungan kerja kedua pihak terjadi pada saat jangka waktu yang telah di sepakatai bersama sudah berakhir pada saat musim panen berakhir . Kata Kunci : Perjanjian, Bagi Hasil, Tanah Pertanian. |