JudulPENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA |
Nama: DZAKIYAH MUPAKKIRAH |
Tahun: 2020 |
Abstrak Dzakiyah Mupakkirah (D 101 16 410) Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Dibimbing oleh Dr. Jubair, S.H.,MH Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Sistem Sanksi Pidana Dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Negeri Klas IA Palu. Dalam penelitian ini, penulis mempergunakan penelitian hukum normatif-empiris dengan teknik pengumpulan data kepustakaan dan lapangan dengan analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, perumusan sanksi pidana dalam UU PKDRT diatur dua jenis sanksi pidana yang berupa pidana dan denda, menggunakan jenis sistem perumusan alternatif, tidak ditentukan batas minimal pidana hanya menyebut batas maksimal saja. Ancaman pidana bersifat alternatif, dan penerapan pidana terhadap pelaku KDRT di Pengadilan Negeri Klas IA Palu masih sangat rendah dibandingkan dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga sanksi pidana tidak membuat efek jera pelaku, sanksi pidana tidak menjadi upaya mencegah masyarakat luas pada umumnya dari kemungkinan melakukan perbuatan KDRT, sehingga sanksi pidana tidak dapat dijadikan sebagai ultimum remedium terhadap pelaku KDRT disebabkan rendahnya hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Klas I A Palu. Disarankan hendaknya dalam memberikan ancaman hukuman kepada pelaku KDRT, selain dilihat dari seberapa berat jenis ancaman sanksi, hal lain yang tidak kalah pentingnya diperhatikkan adalah perlakuan dalam penanganan korban KDRT dan perlunya hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku berdasarkan pada ketentuan pidana maksimal sehingga sanksi dapat menjadi efek jera atau menjadi ultimum remedium sehingga dapat mencegah bertambahnya pelaku penyalahgunaan KDRT Kata kunci: Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga, penerapan pidana |