JudulPENJUALAN MIRAS OPLOSAN DAN ASPEK-ASPEK PENEGAKAN HUKUMNYA DI KABUPATEN TOLITOLI |
Nama: DADAM ELFRADO KATIANDAGHO |
Tahun: 2021 |
Abstrak Masalah dalam tulisan ini, yaitu: Bagaimana Penengakan Hukum Terhadap Penjualan Miras Oplosan Di Kabupaten Tolitoli ? Bagaimana upaya Dalam Menangani Penjualan Miras Oplosan Di Kabupaten Tolitoli? Dalam KUHP Tindak pidana minuman keras diatur dalam pasal 300, pasal 492, pasal 536 – 539 yang memiliki unsur pidana yaitu membuat mabuk, mabuk di khalayak ramai dan menjual secara bebas. Tindak pidana minuman keras menurut KUHP, sebagaimana tertuang dalam pasal 300 KUHP yang diartikan sengaja menjual, membikin mabuk dan ancaman kekerasan memaksa meminum minuman yang memabukan serta pasal 492 KUHP yang diartikan dalam keadaan mabuk mengganggu ketertiban umum. Pasal 536 KUHP menjual minuman keras pada anak dibawah umur Pihak Kepolisian dalam hal ini memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan atas tindak pidana tersebut sesuai kitab undang – undang hukum pidana (KUHP) dalam pasal 300 KUHP dimana berbunyi “ diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah’’. Sedangkan pihak Satpol PP juga memiliki kewenangan untuk menindak para penyebar atau penjual minuman keras ilegal yang tidak sesuai ijin dari pemerintah Adapun dalam peraturan daerah kabupaten toitoli nomor 6 tahun 2012 tentang pengawasan, penertiban dan pengendalian minuman keras, sebagai mana yang diatur dalam pasal 11 ayat 1, pasal 17, pasal 20, pasal 21, dan pasal 22 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan dan dunda Rp 50.000.000.00 . |