JudulANALISIS HUKUM MENGENAI ALASAN CERAI KARENA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA |
Nama: ANDI FIKRI |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Clarita Meilan Pulanga, D 101 16 394, Analisis Hukum Mengenai Alasan Cerai Karena Kekeraasan Dalam Rumah Tangga, Pembimbing :Sulwan Pusadan, S.H.,M.H. Perceraian ada karena perkawinan, tidak ada perkawinan tentu tidak ada perceraian. Perkawinan dapat putus dengan berbagai alasan sesuai dengan pasa l19 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975, salah satu dasar dalam melakukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri adalah salah satu pihak (suami/istri) melakukan kekejaman/penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain, yang identik dengan Kekerasan dalam rumah tangga (Pasal 19d Peraturan Pemerintah N0. 9 Tahun 1975 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Dalam konteks ini pihak suami lebih dominan menjadi pelaku kekerasan sedangkan istri yang menjadi sasaran bahkan tidak menutup kemungkinan anak-anak dan orang-orang yang tinggal didalam rumah tersebut menjadi korbannya. Dalam penelitian ini penulis menggunakkan Metode Yuridis Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, karena bermaksud memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Adapun faktor yang menyebabkan suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga karena faktor intem seperti : Perselingkuhan, bermain judi, kurangnya rasa saling menghormati, tidak adanya rasa cinta, melarang suami/istri bergaul dilingkungan sekitar ataupun dimasyarakat, masalah ekonomi,kecanduan narkoba dan minuman keras,berperasangka buruk dan kurangnya pemahaman terhadap kerohanian. Kata Kunci :Kekerasan, RumahTangga, Pertimbangan Hakim |