JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG HARTA BENDA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 |
Nama: CHANIGIA DEL RONALD |
Tahun: 2022 |
Abstrak TINJAUAN HUKUM TENTANG HARTA BENDA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 CHANIGIA DEL RONALD/ D 101 16 390 PEMBIMBING; NASRUM, S.H., M.H. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan mengkaji masalah 1. Bagaimana pengaturan hukum harta bersama suami isteri dalam suatu perkawinan bila terjadi perceraian?2. Bagaimana perlindungan hukum harta yang diperoleh dalam perkawinan yang bersumber dari hasil harta bawaan semasa perkawinan berlangsung?Penelitian ini mengunakan metode penelitian normatif, atau studi kepustakaan yakni suatu penelitian yang dilakukan atau didasarkan kepada ketentuan-ketentuan yang seharusnya atau terori yang ditentukan dari bahan-bahan yang terdiri dari:Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan penelitian berupa ketentuan-ketetuan yang utama. Bahan hukum primer yang digunakan adalah kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang erat kaitannya dengan bahan hukum primer dan bahan yang membantu untuk menganalisis bahan hukum primer. Bahan hukum primer yang digunkan yaitu buku, jurnal, yang ada kaitannya dengan penelitian ini.Perkawinan adalah hubungan hukum yang merupakan pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang wanita yang telah memenuhi syaratsyarat perkawinan, untuk jangka waktu yang selama mungkin. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, dapat diartikan bahwa perkawinan itu haruslah berlangsung seumur hidup dan tidak boleh putus begitu saja, Untuk mengatur harta kekayaan suami istri dalam perkawinan, maka suami istri dapat membuat perjanjian kawin.Dimana pengertian perjanjian kawin adalah perjanjian (persetujuan) yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka.Di dalam UU Perkawinan hanya terdapat 1 pasal yang mengatur mengenai perjanjian kawin, yaitu pasal 29.Mengenai harta kekayaan dalam perkawinan, KUH Perdata menganut sistem kesatuan harta suami istri.Apabila suami istriingin membatasi atau menutup kebersamaan harta kekayaan dalam perkawinan, maka dibuatlah perjanjian kawin. Kata Kunci ; Harta Benda; Perkawinan; Undang-Undang. |