Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Campuran Dalam Perspektif Hukum Perdata
Nama: BELLA ADHISTA DG MANASA
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK BELLA ADISTA DG MANASA (D 101 16 387) Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Campuran Dalam Perspektif Hukum Perdata Dibimbing Oleh Nasrum, SH.,MH. Dalam Undang-undang Perkawinan selain dimuat hal-hal yang terkait dengan perkawinan, juga mengatur tentang harta benda perkawinan. Bidang ini merupakan salah satu bidang hukum hukum keperdataan yang mempunyai sifat sensitif dan potensi menimbulkan konflik, oleh karena pengaturan bidang ini tidak semudah pengaturan bidang-bidang hukum yang sifatnya netral. Kompleksitas persoalan dalam bidang harta kekayaan akibat perkawinan campuran selain berdasarkan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 juga berhadapan dengan asas-asas Hukum Perdata Internasional. Tujuan penelitian yang hendak dicapai adalah:Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum perkawinan campuran terhadap harta perkawinan menurut UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 serta akibat hukum perkawinan campuran terhadap harta perkawinan menurut Asas-asas Hukum Perdata Internasional dan untuk mengetahui Hak Asuh Anak Dalam Perkawinan Campuran Pasca Perceraian. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian, akibat hukum perkawinan campuran terhadap harta perkawinan menurut UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, apabila para pihak tidak mengadakan perjanjian kawin maka harta perkawinan menjadi harta bersama. Dalam perkembangannya, dalam praktek perjanjian kawin dapat dilakukan setelah perkawinan berlangsung dengan mengajukan permohonan pada pengadilan dan telah mendapatkan penetapan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dengan adanya Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No. 563/Pdt.P/2015/PN.Dps. Dan hak asuh anak dapat dikatakan kemungkinan besar hak asuh seorang anak dalam perkawinan campuran akan menentukan kewarganegaraan dari anak tersebut di kemudian hari karena anak yg belum berusia 18 tahun belum mampu menentukan pilihan dan ibunya berkewarganegaraan Republik Indonesia, demi kepentingan terbaik anak atau atas permohonan ibunya, pemerintah berkewajiban mengurus status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak tersebut Kata Kunci : Perkawinan Campuran, Harta Perkawinan,Hak Asuh Anak

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up