JudulSTUDI PUTUSAN NOMOR 116/Dpt.G/2018/PN Pal TENTANG KEWARISAN |
Nama: AYU WULANDARI |
Tahun: 2024 |
Abstrak Ayu Wulandari, D10116383, STUDI PUTUSAN NOMOR 116/Dpt.G/2018/PN Pal TENTANG KEWARISAN. Pembimbing I: Dr. Susi Susilawati, S.Hi.,MH. Pembimbing II: H. Ashar Ridwan, Lc, MA. Penelitian ini difokuskan pada studi putusan nomor 116/Dpt.G/2018/PN Pal tentang kewarisan, permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana tinjauan yuridis terhadap putusan warisan oleh pengadilan negeri palu? Metode penelitian yang di gunakan adalah hukum normatif dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan permasalahan yang di angkat dapat di simpulkan bahwa terdapat sengketa harta bersama antara penggugat dan tergugat, dimana tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam memperoleh harta bersama yang di peroleh semasa Marten Peno masih hidup, sehingga diwajibkan untuk mengembalikan harta tersebut pada penggugat. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, tergugat, turut tergugat I, dan turut tergugat II adalah ahli waris sah dari Marten Peno sehingga keputusan dari perkara ini yaitu hakim memutuskan bahwa harta bersama antara penggugat dan tergugat harus di kembalikan kepada penggugat karena di peroleh semasa pernikahan antara Marten Peno dan penggugat, serta tergugat melakukan perbuatan yang merugikan penggugat. Kata Kunci: Studi Putusan, Tinjauan Yuridis, Warisan |