JudulANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN |
Nama: AYU LESTARI |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK AYU LESTARI (D 101 16 382) Analisis Hukum Terhadap Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan Campuran Dibimbing oleh Dr. Hj. Sitti Fatimah M,S.H.,M.H Perkawinan campuran berlangsung di Indonesia sejak dahulu kala sampai saat ini, yang secara tidak langsung mengakibatkan banyak problematika yang terjadi termasuk di antaranya mengenai masalah Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan Campuran. yang akan dikaji dalam penelitian ini 1. Bagaimanakah Kedudukan Harta Benda Yang Diperoleh Masing-Masing Pihak Selama Ikatan Perkawinan Campuran, 2. Bagaimanakah Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan Campuran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan berdasarkan pendekatan kepustakaan yakni dengan cara mempelajari buku-buku, karya tulis ilmiah, serta pendekatan yang didasarkan pada Peraturan Perundang-undangan Indonesia,kaidah-kaidah HPI, Pendapat Para Ahli Hukum serta bahan-bahan hukum lainnya yang berkaitan. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa : perkawinan campuran antara WNI DAN WNA, tunduk pada hukum masing-masing Negara dan tidak mengubah status kewarganegaraan para pihak. Dalam terjadi perselisihan pembagian harta bersama maka hukum yang akan digunakan adalah mengacu kepada hukum negara masing-masing. hal ini secara yuridis normatif diatur dalam Pasal 16 AB. Aturan perkawinan campuran di Indonesia mengenal pemisahan harta perkawinan yaitu harta bersama dan harta bawaan jika tidak dilakukan perjanjian perkawinan yang menyangkut harta perkawinan maka akan tunduk pada Pasal 35, pasal 36 dan pasal 37 UUP dan melihat status-status benda berdasarkan kaidah hukum perdata Internasional seperti status benda-benda bergerak, benda tetap dan benda tidak berwujud yang dapat diterapkan dalam menentukan kepemilikan benda dari harta bersama Kata kunci : Pembagian Harta Bersama dalam perkawinan campuran |