Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTanggung Jawab Kurator Dalam Penyelesaian Utang Pada Perusahaan Yang Pailit
Nama: AYU GISDARYANI SAM SAPUTRI
Tahun: 2020
Abstrak
Ayu Gisdaryani Sam Saputri, D 101 16 381, Tanggung Jawab Kurator Dalam Penyelesaian Utang Pada Perusahaan Yang Pailit, Pembimbing: Hj. Sitti Fatimah Maddusila Kepailitan merupakan proses dimana debitor yang tidak mampu membayar utang-utangnya dapat dimohonkan pailit oleh para kreditor atau memohon sendiri untuk dinyatakan pailit. Setelah debitor dinyatakan pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga maka debitor tidak dapat lagi mengelola harta kekayaannya. Dengan demikian maka diangkatlah Kurator untuk mengurus harta kekayaan Debitor tersebut. permasalahnnya adalah: bagaimana Tanggung jawab Kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit, dan bagaimana upaya penyelesaian utang piutang perusahaan yang pailit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan penelitian ini.Kesimpulannya adalah tanggung jawab kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit sudah diatur dalam pasal 72 Undang-Undang Kepailitan yaitu Kurator bertanggungjawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya yang menyebabkan kerugian harta pailit dan Kurator menyampaikan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya tiap 3 bulan (Pasal 74 Ayat (1) Undang-Undang Kepailitan.Upaya penyelesaian utang piutang harta pailit yaitu dengan melakukan pembayaran seluruh utang-utang para Kreditor dan/atau mengupayakan perdamaian dengan para Kreditor dengan permohonan agar sisa utang yang masih ada dianggap lunas. Kata Kunci : Kepailitan, Kurator, Tanggung jawab, Harta Pailit

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up