Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPELAKSANAAN PEWAKAFAN TANAH DI KECAMATAN TORUE KABUPATEN PARIGI MOUTONG DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF
Nama: ASTRIYANA
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Astriyana, D 101 16 379, Pelaksanaan Perwakafan Tanah Di Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong Di Tinjau Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Pembimbing: Sulwan Pusadan, SH, MH Wakaf merupakan salah satu tuntunan Agama Islam yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dalam rangka ibadah sosial. Persoalan wakaf dalam masyarakat tidak asing lagi terdengar, namun pengaturan tentang sumber hukum, tata cara, prosedur, dan praktek perwakafan dalam bentuk Undang-undang bisa dibilang baru. Pada umumnya umat Islam Indonesia memahami bahwa peruntukan wakaf hanya terbatas untuk kepentingan pribadatan dan hal-hal yang lazim dilaksanakan di Indonesia seperti untuk masjid, musholla, makam, dan sebagainya. Dengan diberlakukannya Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, maka diharapkan perwakafan tanah dapat lebih mengarah untuk pemberdayaan ekonomi umat, sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perwakafan tanah di kecamatan torue kabupaten parigi moutong dan kendala-kendala apakah yang di hadapi dalam perwakafan tanah di kecamatan torue kabupaten parigi moutong serta bagaimana solusinya. Tujuan penulis yaitu untuk mengetahui pelaksanaan perwakafan tanah di kecamatan torue kabupaten parigi moutong dan untuk mengetahui kendala-kendala apakah yang di hadapi dalam perwakafan tanah di kecamatan torue kabupaten parigi moutong serta bagaimana solusinya. Metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis empiris adalah menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data yang diperoleh dilapangan, melakukan pembahasan terhadap kenyataan atau data yang dalam praktikm, untuk selanjutnya dihubungkan dengan fakta yuridis. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan perwakafaan tanah di kecamatan torue kabupaten parigi moutong masih mengacu pada peraturan perundang-undangan yang terdahulu, artinya bahwa untuk masalah perwakafan tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf untuk sementara ini tetap memakai ketentuan-ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 1997 tentang wakaf tanah milik dan perwakafan tanah yang dilakukan oleh masyarakat kecamatan torue kabupaten parigi moutong pada umumnya ditujukan untuk tanah wakaf non produktif (masjid, musholla, pesantren dan sebagainya). Dalam pelaksanaanya itu sendiri sejauh ini tidak perna terjadi sengketa tanah wakaf karena masyarakat atau pihak yang terkait dalam hal ini masih memiliki tebalnya rasa kepercayaan terhadap agama. Kata Kunci: Ibadah, Pemberian, Tanah, Wakaf

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up