JudulANALISIS YURIDIS HIBAH WASIAT BAGI ANAK ANGKAT DITINJAU DALAM HUKUM PERDATA |
Nama: ARISTAN AFANDI |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK ARISTAN AFANDI (D 101 16 373), dengan judul ”Analisis Yuridis Hibah Wasiat Bagi Anak Angkat Ditinjau Dalam Hukum Perdata” Pembimbing Hj. DARWATI PAKKI, SH., MH Hukum waris yang secara keseluruhan merupakan salah satu bagian dari hukum perdata dan sebagian terkecil merupakan bagian dari hukum keluarga. Pembagian warisan bagi anak angkat KUH Perdata tidak mengatur secara khusus hak waris anak angkat, tetapi ia berhak mndapatkan bagian melalui hibah wasiat. Bentuk hak dalam mewarisi harta warisan seorang anak angkat yang sudah diakui secara sah menurut hukum walaupun tidak berdasarkan suatu wasiat. Sedangkan hak mewaris anak angkat yang diadopsi secara sah dimata hukum terhadap harta orang tua kandungnya.”. Tujuan Penlitian: 1. Untuk mengetahui proses Sahnya Pengangkatan Anak agar Anak tersebut Mempunyai Kedudukan Hukum. 2. Untuk mengetahui kedudukan anak angkat dalam hal pembagian warisan berdasarkan hibah wasiat orang tua angkatnya.Hasil Penelitian menunjukan Proses pengangkatan anak dapat cara membuat akta pengangkatan anak dihadapan notaris, disamping itu pengangkatan anak dapat dilakukan dengan dengan cara mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk memperoleh kepastian hukum terhadap pengangkatan anak tersebut. Hak mewaris anak angkat tidak diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun demikian khusus bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa. Kedudukan anak angkat adalah sama dengan anak sah. Untuk itu ia berhak mewaris harta warisan orang tua angkatnya menurut undang-undang atau mewaris berdasarkan hukum waris Testamentair apabila ia mendapatkan testament (Hibah Wasiat). Kata Kunci : Hibah Wasiat, Anak Angkat, KUH Perdata |