JudulPerlindungan Hukum Terhadap Koperasi Simpan Pinjam Akibat Debitur Yang Wanprestasi. (Studi Kasus Pada Koperasi Jentago Palu) |
Nama: ARI RAMADHAN DARUL |
Tahun: 2022 |
Abstrak Dalam perkembangan sekarang ini koperasi simpan pinjam lebih diminati oleh masyarakat, sehingga sejalan dengan itu banyak berdiri Koperasi Simpan Pinjam yang memberikan kredit atau pinjaman kepada seseorang dengan tanpa jaminan, padahal dalam prinsip perbankan setiap pemberian kredit selalu dengan disertai satu jaminan. Permasalah penelitian ini adalah Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kredit atau pinjaman pada Koperasi Simpan Pinjam Dan Bagaimanakah perlindungan hukum Koperasi terhadap Simpan Pinjam akibat Debitur yang wanprestasi serta upaya penvelesaiannya ?. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris dan tekhnik analisis data Deskriptif Kualitatif Analitis. Berdasarkan hasil penelitian Pelaksanaan perjanjian kredit atau pinjaman pada Koperasi Jentago Palu kepada calon nasabah terbilang mudah. Perjanjian dilakukan dengan adanya jaminan dan bisa juga tanpa jaminan. Pihak Koperasi Jentago Palu hanya mensyaratkan calon nasabah yang ingin meminjam hanya wajib mempunyai usaha atau penghasilan harian atau mingguan. Dan mengenai perlindungan hukum terhadap koperasi simpan pinjam khususnya terhadap Koperasi Jentago Palu dikuatkan dengan adanva surat perjanjian yang mengikat dari pihak koperasi dan harus di tanda tangani oleh debitur sebelum pinjaman diberikan. Sementara cara mengatasi kredit bermasalah pada pelaksanaan perjanjian pinjaman pada Koperasi Jentago Palu, dilakukan dengan mengutamakan cara-cara persuasif dan kekeluargaan terlebih dahulu dalam menyelesaikan kasus wansprestasi. |