JudulTINJAUAN HUKUM JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT |
Nama: ARDIANTO |
Tahun: 2022 |
Abstrak ARDIANTO (D 101 16 368), dengan judul ”Tinjauan Hukum Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertipikat ”Pembimbing H. Muh. Rusli Ayyub S.H, M.H Masyarakat di Kabupaten Palu Utara Kelurahan Mamboro dalam melakukan transaksi jual beli tanah masih banyak dilakukan menurut hukum adat, jual beli tanah tersebut merupakan perbuatan pemindahan hak antara penjual dan pembeli yang dilakukan dihadapan ketua adat (kepala desa) yang bersifat tunai, nyata dan terang. Peralihan hak atas tanah sebagai akibat telah dilakukannya jual beli tanah menurut hukum adat yang dalam pelaksanaannya biasanya hanya dibuat suatu surat yang isinya menyatakan bahwa penjual telah menyerahkan tanahnya dan menerima uang pembayaran, tetapi tidak dibuktikan dengan adanya akta jual beli tanah yang merupakan salah satu persyaratan untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan, hal ini akan berimplikasi pada kepastian hukum tentang status tanah tersebut. Yang jadi permasalahanya itu akibat hukum jual beli hak atas tanah yang belum didaftarkan dan yang kedua hambatan-hambatan dalam jual beli tanah yang belum bersertifikat dan pengurusannya. Tujuan penilitian ini dilakukan untuk mengetahui akibat hukum jual beli hak atas tanah yang belum didaftarkan dan juga untuk mengetahui bagaimana faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan dalam proses jual beli tanah yang belum bersertifikat dan pengurusannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan Sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan, masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan. Akibat hukum jual beli hak atas tanah yang belum didaftarkan dalam jual beli tanah yang belum didaftarkan jika kelengkapan dokumendokumen sertipikat tanah tersebut telah lengkap maka hak atas tanah sah beralih dari penjual kepada pembeli dan apabila dokumen tersebut tidak lengkap maka bukti atas tanah tersebut lemah dan tidak mendapat kepastian hukum dan kedua hambatan-hambatan dalam jual beli tanah yang belum bersertipikat dan pengurusannya ialah alas hak yang kurang lengkap, jenuh dengan prosedur yang panjang dan, di butuhkan biaya yang relatif besar dan kesadaran masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah di kelurahan mamboro kecamatan palu utara masih relative rendah. Kata Kunci : Jual Beli Tanah dan Sertipikat Tanah. |