Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulHAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA
Nama: APRUN MANGGAUP
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Aprun Manggaup, D 101 16 366, Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa, Tahun 2022, Pembimbing I: Rustam Paula, S.H., M.H, Pembimbing II: Leli Tibaka, S.H., M.H Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara Yuridis tentang Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa, di Desa Sibowi Kecamatan Tanambulava Kabupaten Sigi dan 3 (tiga) desa yakni, di Desa Kolak, Desa Kalumbatan, Desa Apal Di Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 Negara mengakui kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih ada dan sesuai dengan prinsip NKRI. Pasal 18B ayat (2) tersebut memberikan penghormatan dan pengakuan terhadap Desa yang memiliki hak-hak tradisional atau dalam istilah lain hak asal-usul. Penyelenggaraan pemerintahan Desa di pimpin oleh Kepala Desa. Kepala Desa dipilih secara langsung oleh rakyat sebagai wujud demokrasi atau kedaulatan rakyat di Desa. Namun pemilihan tersebut memiliki potensi masalah salah satunya adalah perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa sebagaimana yang tertuang pada Pasal 37 ayat (6) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa diselesaikan oleh bupati/walikota. Hal ini berpotensi tidak menyelesaikan masalah karena tidak sesuai dengan otonomi asli Desa. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan,pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder dan data tersier yang dianalisis secara yuridis kualitatif kemudian menarik kesimpulan menggunakan silogisme proses berfikir deduktif untuk menarik kesimpulan bersifat khusus. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa melihat serta menganalisis Pasal 37 ayat (6) UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang merupakan payung hukum Peraturan Perundang-undangan dibawahnya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian Presiden dan DPR agar merubah ketentuan tersebut menjadi penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa diselesaikan berdasarkan asal-usul atau tradisi setempat sebagai musyawarah pertama dan utama. Kata Kunci : Pemilihan, Perselisihan, Hak Asal Usul

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up