JudulPrinsip Kehati-hatian Dalam Perjanjian Kredit Bank (Studi Kasus BRI Unit Desa Tompe Kecamatan Sirenja) |
Nama: ANGGI ANGRAINI |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perjanjian Kredit Bank (Studi Kasus Bri Unit Desa Tompe Kecamatan Sirenja) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam Menilai Kemampuan dan Kesanggupan Debitur Dapat Melunasi Utangnya Sesuai Perjanjian Kredit. Metode penelitian yang digunakan untuk tujuan tersebut adalah metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dalam menilai kemampuan dan kesanggupan debitur dapat melunasi utangnya sesuai perjanjian kredit yang dilakukan Bank BRI Unit Sirenja memberlakukan syarat utama yang harus dipenuhi calon nasabah debitur (pemohon kredit) yaitu Agunan/jaminan kredit seandainya debitur tidak dapat mengembalikan pinjamannya, dan dengan berdasarkan konsep atau aspek 5C, yaitu; Character, Capacity, Capital, Colleteral, dan Condition or economy. Sebagai saran skripsi bahwa Kepala Bank BRI Unit Sirenja perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengusaha kecil di wilayah Kecamatan Sirenja khususnya berkenaan dengan pentingnya syarat Agunan dan syarat 5C yang harus dipenuhi oleh pemohon kredit untuk dapat diterima permohonan kreditnya sesuai prinsip kehati-hatian yang berlaku dilingkungan perbankan berkenaan kemampuan nasabah melunasi utangnya. Kata Kunci: Prinsip Kehati-Hatian, kemampuan debitur, pelunasan utang kredit. |