Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPROSES PENYELESAIAN PELANGGARAN PIDANA ADAT PERZINAHAN DAN SANKSI TERHADAP PELAKUNYA (Studi Kasus Kecamatan Siniu)
Nama: AN'AM DERMAWAN
Tahun: 2023
Abstrak
An’am Dermawan/ D10116349, Proses Penyelesaian Pelanggaran Pidana Adat Perzinahan Dan Sanksi Terhadap Pelakunya (Studi Kasus Kecamatan Siniu). Dibimbing oleh Benny Diktus Yusman dan Harun Nyak Itam Abu Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah proses penyelesaian pelanggaran pidana adat perzinahan di kecamatan siniu, dan apa sanksi pidana adat terhadap pelaku perzinahan di kecamatan siniu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian pelanggaran pidana adat perzinahan di kecamatan siniu dan untuk mengetahui sanksi pidana adat terhadap pelaku perzinahan di kecamatan siniu. Metode penelitian ini dilakukan dengan penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses penyelesaian pelanggaran adat perzinahan di Kecamatan Siniu Kabupaten Parigi Moutong dapat dilaksanakan karena adanya laporan dalam bentuk penyajian fakta tentang suatu keadaan atau suatu kegiatan, pada dasarnya fakta yang disajikan itu berkenaan dengan tanggung jawab yang ditugaskan kepada si pelapor dan lembaga adat tersebut menjadi alternatif masyarakat hukum adat untuk mencari keadilan dan mengembalikan keseimbangan yang terganggu, sehingga terciptanya adanya ketentraman serta keharmonisan dalam masyarakat hukum adat, dan sanksi adat pidana terhadap perzinahan di kecamatan Siniu Kabupaten Parigi Moutong ialah, dengan adanya Denda Bualo Tufu yakni 1 ekor kerbau di sasa atau ditimpu dan tidak menunggu waktu lagi, saat terjadi saat itu pulalah, dan ketika diserahkan maka tidak ada lagi tenggang waktu (masa idah). Setelah menyerahkan seekor hewan berupa kerbau, maka perempuan tersebut segera diakad nikahkan bersama laki-laki yang bersangkutan, mengingat agar jangan sampai timbul kata-kata zina. Kata kunci: Penerapan, Sanksi Pidana Adat, Perzinaha

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up