JudulTINJAUAN HUKUM KEDUDUKAN CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEMENTARA DALAM PENDAFTARAN TANAH KECAMATAN LABUAN KABUPATEN DONGGALA |
Nama: ALIF TEGAR AMANAH ESA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara masih dibutuhkan khususnya di wilayah yang belum cukup terdapat PPAT. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja peranan Camat yang ditunjuk sebagai PPAT Sementara dalam proses Pendaftaran Tanah di Kecamatan Labuan; untuk mengetahui dan meneliti kendala-kendala yang dihadapi Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dalam Proses Pendaftaran Tanah di Kecamatan Labuan. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan metode Pendekatan Normatif. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif dengan sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh dari penelitian langsung di lapangan dengan teknik wawancara kepada responden dan nara sumber. Sumber data sekunder diperoleh dari data kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Faktor yang menyebabkan tidak semua Camat menjadi PPAT Sementara sesuai dasar hukum Camat sebagai PPAT tercantum pada Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998; 2) Peran Camat sebagai PPAT Sementara adalah hanya untuk penyerahan surat dan juga mediasi apabila ada permasalahan perdata seperti tanah keluarga yang memiliki lebih dari satu sertifikat tanah; 3) Kendala yang dihadapi adalah kurangnya sosialisasi dan juga pelatihan dari pihak berwenang tentang hukum tanah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Camat Labuan belum menjadi PPAT Sementara melainkan hanya sebagai perantara penyerahan atas surat tanah ke pihak yang berwenang karena Camat Labuan belum memiliki legalitas. |