Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PEMERINTAHAN DESA MBELEANG (STUDI KASUS PUTUSAN PN PALU No. 8/Pid-Sus-TPK/2019/PN Pal)
Nama: ALFIAN SYAM
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Alfian Syam / D10116342, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Pada Pemerintahan Desa Mbeleang (Studi Kasus Putusan Pn Palu No. 8/Pid-Sus-TPK/2019/PN Pal) Dibimbing oleh Abdul Wahid Permasalahan penelitian ini adalah Bagaimanakah bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh Bendahara Desa Mbeleang dalam tindak pidana korupsi? dan Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam aspek pemberatan menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh Bendahara Desa Mbeleang?. Metode penelitian ini dilakukan dengan penelitian hukum Normatif. Jenis bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa terdakwa Mudaparsa Sosono alias Wawin selaku bendahara Desa Mbeleang melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan Subsider Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu menyalahgunakan kewenangan dengan bentuk menggelapkan Dana Desa Mbeleang, Membelanjakan dengan tidak sesuai peruntukannya dan menggunakan Dana Desa untuk kebutuhan pribadi. Pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan dalam perkara ini relatif memberatkan terdakwa Mudaparsa Sosono Alias Wawin dengan jumlah kerugian Negara sedikit dan putusan Hakim yang berat dibandingkan dengan perkara tindak pidana korupsi lainnya dengan jumlah kerugian negara yang besar akan tetapi putusan Hakim yang ringan. Kata kunci: Tindak Pidana Korupsi Pemerintahan Desa Mbeleang

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up