JudulPenyelesaian Sengketa Jual Beli Barang Secara Internasional |
Nama: ALDO YOSHUA TARRO |
Tahun: 2024 |
Abstrak Dalam jual beli barang internasional terdapat beberapa ketentuan internasional yang mengaturnya,antara lain : international commercial terms, uniform costum and practice for documentary credits, konvensi cisg (1980), dan the uncitral internasional menimbulkan masalah-masalah hukum karena para pihak dalam kegiatan ini memiliki perbedaan dalam sistem hukum, sehingga menimbulkan persoalan mengenai hukum negara mana yang berlaku untuk kontrak antara mereka.persoalan ini menjadi rumit manakala dalam pelaksanaan kontrak terjadi persengketaan, dan persengketaan ini harus diselesaikan. Penulis mencoba mengangkat masalah ini dalam skripsi dengan judul "penyelesaian sengketa jual beli barang secara internasional" dengan permasalahan sebagai berikut: 1.hukum negara dan forum peradilan negara manakah yang dipilih dan digunakan untuk menafsirkan kontrak dan menyelesaikan sengketa jual beli barang internasional, dan bagaimanakah alternative penyelesaiannya? Hasil penelitian menunjukkan bahwa: kontrak-kontrak jual beli barang internasional pada umumnya memilih/menunjuk hukum asing, dan sebagian kecil kontrak yang memuat arbitrase, arbitrase yang dipilih adalah arbitrase asing(negara pembeli) sengketa-sengketa jual-beli barang internasional pada umumnya diselesaikan melalui cara-cara : perundingan dan konsiliasi. Hasil kedua cara penyelesaian ini tidak merugikan kedua belah pihak. Kata kunci: sengketa, jual beli, internasional |