JudulPENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi Tentang Revitalisasi Kawasan Pantai Di Pasangkayu) |
Nama: AL ANSARI AMINUDDIN |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi Tentang Revitalisasi Kawasan Pantai Di Pasangkayu) AL ANSARI AMINUDDIN / D10116337 Dibimbing Oleh Dr. Asmadi Weri, SH, MH Masalah tanah adalah menyangkut rakyat yang paling dasar, tanah disamping mempunyai nilai ekonomis juga berfungsi sosial, oleh karena itulah kepentingan pribadi atas tanah tersebut dikorbankan guna kepentingan umum. Namun hal tersebut, pemerintah harus menjamin dan menghormati hak-hak yang diberikan atas tanah kepada masyarakat yang dijamin oleh undang-undang. Pengadaan tanah tidak akan lepas dari adanya ganti rugi untuk masyarakat yang terkena dari pengadaan tanah. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan revitalisasi kawasan pantai di Pasangkayu untuk kepentingan umum ? dan apakah pemberian ganti rugi kepada masyarakat sudah layak dan adil dalam hal pengadaan tanah bagi pembangunan revitalisasi kawasan pantai di Pasangkayu untuk kepentingan umum ? tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi dari peraturan-peraturan tentang pengadaan tanah yang diterapkan dalam pembangunan revitalisasi kawasan pantai di Pasangkayu, dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan teknik analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan revitalisasi kawasan pantai di Pasangkayu untuk kepentingan umum, menggunakan tahapan pengadaan tanah dengan skala kecil yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015. Pemerintah daerah kabupaten Pasangkayu membentuk tim dan satuan tugas yang tertuang dalam Keputusan Bupati Pasangkayu Nomor 87 Tahun 2020 dan Keputusan Bupati Pasangkayu Nomor 89 Tahun 2020. Tim dan satuan tugas pengadaan tanah melakukan pemberitahuan, pendataan dan identifikasi kepemilikan, musyawarah bentuk ganti rugi, pengukuran dan penilaian, musyawarah jumlah ganti rugi, pemberian ganti rugi dan pelaksanaan pengadaan tanah.. Adapun pemberian ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten Pasangkayu kepada masyarakat telah layak dan adil. Kata Kunci : Hak Tanah, Pengadaan Tanah |