JudulTINJAUAN YURIDIS PENJUALAN BBM YANG MENGGUNAKAN LABEL PERTAMINI |
Nama: AJAD SATYA NUGRAHA |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Ajad Satya Nugraha/ D10116335, Tinjauan Yuridis Penjualan BBM Yang Menggunakan Label Pertamini. Dibimbing oleh Dr.Syachdin SH,MH Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana tindakan hukum pidana terhadap pertamini yang masih banyak beroperasi di wilayah Parigi dan Toli-toli?, (2) Bagaimana legalitas terhadap pengecer yang menggunakan lebel pertamini?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris. Penelitian ini dilakukan di Kota Palu di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dengan alasan untuk mengetahui data-data terkait tindakan hukum pidana terhadap pertamini yang beroperasi di wilayah Parigi dan Toli-tol. Hal ini menjadi alasan yang tepat bagi penulis untuk mengadakan penelitian. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Tindakan hukum pidana pertamini yang masih beroperasi di wilayah Parigi dan Toli-toli yang berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi mengatur mengenai sanksi pidana atas kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang atau badan hukum yang melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi tanpa hak, dengan memberikan sanksi berupa pidana penjara, pidana kurungan dan atau denda. Berdasarkan Pasal 53 Huruf (d) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan Niaga sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000.00 (tiga puluh miliar rupiah). Walaupun telah ada sanksi pidananya namun para pelaku usaha tersebut tidak di tindak. Dalam kenyataannya dimasyarakat terdapat pelaku usaha pengecer minyak pertamini yang tidak ilegal dalam melakukan kegiatan usahanya karena tidak terlebih dahulu memperoleh izin dari pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM melalui BPH Migas, sehingga tidak mentaati peraturan-peraturan yang diberlakukan bagi pelaku usaha BBM sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015. Kata kunci: Label Pertamini, Penjualan BBM, Legalitas Pertamini. |