JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG PENENTUAN KECAKAPAN DALAM MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF PADA BIDANG PERKAWINAN |
Nama: AISYAH AYUNI RIZQIANA |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan rumusan masalah Adalah apa yang dijadikan sebagai dasar penetapan batas awal kecakapan melakukan perbuatan hukum dalam hukum islam dan apa saja akibat hukum adanya penetapan kecakapan melakukan perbuatan hukum terhadap perkawinan yang dilakukan oleh seseorang? metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Dengan kecakapan melakukan perbuatan hukum adalah Kemampuan memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri dan telah dewasa, serta telah berumur 21 tahun penuh dan atau orang yang telah kawin dan tidak berada di bawah pengampuan. Jenis kecakapan melakukan perbuatan hukum; dalam hukum positif digunakan istilah kewenangan, kecakapan mendukung hak disebut kewenang berhak dan kecakapan menggunakan hak terhadap orang lain disebut kewenang berbuat. Akibat hukum adanya penetapan kecakapan melakukan perbuatan hukum Perbuatan seseorang dalam bidang perkawinan dapat dinilai menurut hukum, apakah perbuatan itu sah menurut hukum atau tidak. Karena kedewasaan merupakan syarat subjektif apabila persyaratan tersebut dilanggar dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim, tidak batal dengan sendirinya. Kata kunci : Kecakapan, Hukum Islam, Hukum Positif, dan Perkawinan. |