JudulPENERAPAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK PADA PERKARA KORUPSI (Studi Kasus Putusan No: 3/Pid.SUS-TPK/2017/PN.Pal) |
Nama: AHMAD ZAKWAN SYARIF |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Ahmad Zakwan Syarif/ D10116331, Penerapan Sistem Pembuktian Terbalik Pada Perkara Korupsi (Studi Kasus Putusan No: 3/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pal) Dibimbing oleh Jubair Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan sistem pembuktian terbalik pada perkara korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri No: 3/ Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pal? dan hambatan-hambatan apa yang dihadapi dalam mengimplementasikan sistem pembuktian terbalik pada perkara korupsi putusan No: 3/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pal?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem pembuktian terbalik berdasarkan putusan Pengadilan Negeri No: 3/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pal dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi hambatan dalam mengimplementasikan sistem pembuktian terbalik pada perkara korupsi putusan No: 3/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pal. Metode penelitian ini dilakukan dengan penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa, Penerapan sistem pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi pada putusan ini, keterangan serta bukti-bukti yang diajukan terdakwa telah dipertimbangkan oleh majelis hakim sesuai dengan harapan undang-undang sehingga hak-hak terdakwa telah terpenuhi dan tidak terdapat hambatan dalam penerapan sistem pembuktian terbalik dalam putusan ini karena majelis hakim telah memberikan kesempatan seluas-luasnya pada terdakwa untuk melaksanakan kewajiban hukumnya. Kata kunci: Penerapan, Sistem Pembuktian Terbalik, Perkara Korupsi |