JudulANALISIS HUKUM TERHADAP DELIK PENCURIAN DIKAITKAN DENGAN ASAS RES NULLIUS (Studi Kasus Putusan No. 545/Pid.B/2018/PN.Pal) |
Nama: AHMAD RIFANDI |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Ahmad Rifandi/D10116330, Analisis Hukum Terhadap Delik Pencurian Dikaitkan Dengan Asas Res Nullius (Studi Kasus Putusan No.545/Pid.B/2018/PN.Pal) Dibimbing Oleh Harun Nyak Itam Abu Tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok yang diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdiri atas unsur Subjektif dan unsur Objektif, dan agar seseorang dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian, orang tersebut harus terbukti telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana pencurian yang terdapat dalam rumusan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), objek pencurian yang dimaksud adalah sesuai dengan pengertian objek yang diatur dalam pasal 362 KUHP, yang menyebutkan bahwa objek pencurian adalah terbatas pada benda-benda bergerak dan benda-benda tidak bergerak. Permasalahan penelitian ini adalah apakah barang tanpa pemilik dapat dijadikan objek pencurian ? dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa dalam perkara No. 545/Pid.B/2018/ PN.Pal. Metode penelitian ini menngunakan metode penelitian normatif dan teknik analisis data deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, dalam tindak pidana pencurian dalam litertur hukum pidana sekalipun terjadi perbedaan maka barang tanpa pemilik tidak dapat dijadikan objek pencurian atau benda dalam keadaan (res nullius). Adapun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa dalam perkara No.545/Pid.B/2018/PN.Pal, maka dapat disimpulkan bahwa barang tanpa pemilik dapat dijadikan objek pencurian. Sedangkan jika menurut literatur hukum pidana sekalipun terjadi perbedaan maka barang tanpa pemilik tidak dapat dijadikan objek pencurian atau dalam keadaan res nullius. Kata kunci : Delik Pencurian, Pasal ¬362 KUHP, Asas Res nullius |